Kamis, 4 Desember 2025.16:23 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemuatan limbah ban bekas sebanyak enam kontainer di Halmahera Tengah menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinannya. Ban bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya diatur ketat oleh peraturan perundangan.
Direktur PT Waibulan Anugerah Sejahtera (PT WAS) Hamida A. Ambar, menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan limbah B3. “Kehadiran kami sebagai putra daerah sekaligus pelaku usaha menegaskan agar aktivitas pengelolaan limbah ini ditertibkan, seiring upaya Pemerintah Daerah dalam mengejar pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
PT WAS mengimbau seluruh pemilik usaha limbah untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mendatangi kantor perusahaan guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara legal dan aman. Langkah ini diharapkan dapat menjaga lingkungan sekaligus mendukung sektor PAD di Halmahera Tengah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, praktik pengelolaan limbah di wilayah ini diharapkan lebih transparan dan berlandaskan kepatuhan hukum, sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan.
Menurut Hamida, belakangan, terdapat dugaan bahwa sebagian limbah ban bekas tersebut ada oknum yang membekingi atau melindungi, sehingga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai pengawasan dan legalitas pemuatan limbah ini. (Editor: Rosa).


