Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 20 November 2025 - 12:03 WIB

Koordinator Lapangan DLH Halteng Tegaskan: Buang Sampah Sembarangan Akan Ditindak.

Kami, 20 November 2025.13:01 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Hari ini, Weda Utara disibukkan oleh kegiatan bersih-bersih yang berbeda dari biasanya. Tumpukan sampah di berbagai titik mulai dibersihkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Satpol PP, Camat Weda Utara beserta staf, dan Kepala Desa Sagea dan Kiya. Koordinator Lapangan, Kabid Hasan Soleman, memimpin langsung kegiatan ini, memastikan setiap sudut wilayah kembali bersih dan tertata rapi.

Hasan Soleman menegaskan agar masyarakat Weda Utara membuang sampah pada tempatnya. “Kami berharap warga sadar menjaga kebersihan lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan, karena apabila kedapatan, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sebelum dibuang. Hasan menekankan, menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab Weda Utara, tetapi seluruh wilayah Halmahera Tengah.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus mendukung program Adipura di Kabupaten Halmahera Tengah.

(Editor: Rosa).

READ  TERUNGKAP!!! "ADANYA PERCAKAPAN WHATSAPP, NAKES COVID DAN KEFARMASIAN".

Share :

Baca Juga

Daerah

Bimtek Sekolah Sehat Resmi Ditutup, Dinas Pendidikan Halteng Siap Lakukan Monitoring.

Daerah

“Semarak Kampung Ramadhan: Petugas Satlantas Sigap Mengatur Arus Lalu Lintas”.

Daerah

Tensi Politik Halmahera Tengah Mulai Hangat. “Edi Langkara; Semua Pihak Perlu Bersabar”.

Daerah

Kuat Dugaan, Tanah Desa Dijual Tanpa Musyawarah, Warga Desak Aparat Turun Tangan.

Daerah

Viral di Facebook: Ibu-Ibu di Desa Sagea dan Kiya Kembali Protes Penutupan Wisata Goa Bokimaruru.

Daerah

Dalam Rangka Hari Bakti Adhyaksa Ke 64 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Gelar Donor Darah.

Daerah

Kabid Dikdas Halteng: Dana PIP Adalah Hak Siswa, Tidak Boleh Ada Pemotongan.

Daerah

Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas Sah Masuk Maluku Utara: Kronologi Dokumen 2008–2022 yang Dikantongi Pers Tipikor.id.

You cannot copy content of this page