Sabtu,18 Oktober 2025.23:58 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Belum usai sorotan publik terhadap pengambilan material galian seperti timbunan, batu, sirtu, dan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi di Halmahera Tengah.
Kini muncul fenomena baru yang membuat publik semakin bertanya-tanya, yaitu penggunaan batuan karang sebagai material konstruksi, yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak layak untuk konstruksi.
Seorang sumber internal teknis yang enggan namanya ditulis menegaskan, penggunaan bahan bangunan ilegal atau tak bersertifikat diduga bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi merupakan penyimpangan yang disengaja.
Dalam konteks material ilegal tersebut, batu karang laut muncul sebagai salah satu sorotan utama. Material ini tidak bersertifikat, berpori, dan mengandung garam tinggi, sehingga diduga dapat mempercepat korosi besi, melemahkan semen, dan menurunkan umur konstruksi.
Meski regulasi secara tegas melarang penggunaan material yang tidak memenuhi standar, fakta lapangan diduga menunjukkan hal berbeda.
Salah satu proyek terbaru yang menjadi sorotan publik adalah Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur. Proyek ini diduga menggunakan batu karang laut ilegal sebagai pondasi, praktik yang menurut temuan tim investigasi diduga melanggar kontrak dan spesifikasi teknis.
Proyek senilai Rp5 miliar ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyimpangan material diduga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran APBD Halmahera Tengah.
Karena itu, penggunaan material tak berizin seperti batu karang laut menimbulkan pertanyaan besar: apakah praktik ini dilakukan sengaja atau semata kelalaian teknis?
Sumber menambahkan, Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Halteng, dan Unit Tipikor Polres Halteng diharapkan menelusuri dokumen, laporan harian, dan berita acara pekerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan spesifikasi.
Sampai berita ini terbit, Pers Tipikor.id masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Ariesta Kencana terkait dugaan penggunaan material tidak berizin dan batu karang laut ilegal pada proyek tersebut.
(Editor: Rosa)





