Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Sorotan Material Tak Berizin Belum Usai, Proyek Rp5 Miliar Diduga Gunakan Batu Karang Laut.

Sabtu,18 Oktober 2025.23:58 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Belum usai sorotan publik terhadap pengambilan material galian seperti timbunan, batu, sirtu, dan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi di Halmahera Tengah.

Kini muncul fenomena baru yang membuat publik semakin bertanya-tanya, yaitu penggunaan batuan karang sebagai material konstruksi, yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak layak untuk konstruksi.

Seorang sumber internal teknis yang enggan namanya ditulis menegaskan, penggunaan bahan bangunan ilegal atau tak bersertifikat diduga bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi merupakan penyimpangan yang disengaja.

Dalam konteks material ilegal tersebut, batu karang laut muncul sebagai salah satu sorotan utama. Material ini tidak bersertifikat, berpori, dan mengandung garam tinggi, sehingga diduga dapat mempercepat korosi besi, melemahkan semen, dan menurunkan umur konstruksi.

Meski regulasi secara tegas melarang penggunaan material yang tidak memenuhi standar, fakta lapangan diduga menunjukkan hal berbeda.

Salah satu proyek terbaru yang menjadi sorotan publik adalah Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur. Proyek ini diduga menggunakan batu karang laut ilegal sebagai pondasi, praktik yang menurut temuan tim investigasi diduga melanggar kontrak dan spesifikasi teknis.

Proyek senilai Rp5 miliar ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyimpangan material diduga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran APBD Halmahera Tengah.

Karena itu, penggunaan material tak berizin seperti batu karang laut menimbulkan pertanyaan besar: apakah praktik ini dilakukan sengaja atau semata kelalaian teknis?

Sumber menambahkan, Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Halteng, dan Unit Tipikor Polres Halteng diharapkan menelusuri dokumen, laporan harian, dan berita acara pekerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan spesifikasi.

READ  Kaban BKPSDM Halteng Dan Jajaran Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru.

Sampai berita ini terbit, Pers Tipikor.id masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Ariesta Kencana terkait dugaan penggunaan material tidak berizin dan batu karang laut ilegal pada proyek tersebut.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bukti Tak Lagi Sekadar Isu: Puluhan Truk Angkut Batuan Karst — Izin Bukan di Tingkat Kabupaten.

Daerah

Pengelola Wisata Alam Goa Bokimaruru Terus Berbenah, Siapkan Sejumlah Fasilitas Baru.

Daerah

Mahasiswa Dan Pemuda Gelar Deklarasi Pemilu Damai.

Daerah

Fatmawati Rusdi Edukasi Ibu Balita Di PKM Bontoala, Cegah Stunting

Daerah

PJ BUPATI Ir. IKRAM MALAN SANGADJI PIMPIN UPACARA 17 AGUSTUS.

Daerah

Bangun Silaturahmi, Ratusan Warga Kecamatan Weda Sambut Antusias Kedatangan Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Daerah

Pj Bupati; “Rotasi Manajemen RSUD Weda Guna Penyegaran Dan Perkuat Pelayanan”.

Daerah

Proyek Normalisasi Kali SP2A Diduga Rugikan Negara, APH Turun Tangan.

You cannot copy content of this page