Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:08 WIB

“Sudah Diingatkan, Truk Pengangkut Material Masih ‘Kepala Batu’ Abaikan Aturan”.

Selasa, 16 Desember 2025. 20:05 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas truk pengangkut material tanah, batu dan pasir masih terpantau dengan muatan terbuka kembali menjadi perhatian publik di Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Truk-truk tersebut masih bebas melintas di jalan umum tanpa penutup terpal, meski kewajiban menutup muatan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan Pers Tipikor.id, hampir setiap hari puluhan truk bermuatan tanah, batu dan pasir melintas tanpa terpal. Material kerap berserakan di badan jalan, sementara debu beterbangan dan mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Rusli, salah satu pengendara sepeda motor, menegaskan bahwa pengangkutan barang harus dilakukan secara aman sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 169 ayat (1) disebutkan bahwa pengangkutan barang wajib memperhatikan keselamatan lalu lintas, dan setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi maupun denda.

Menurut Rusli, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Tengah selaku aparat yang berwenang harus segera mengambil langkah tegas, baik melalui razia rutin, penilangan, maupun penghentian kendaraan yang melanggar. “Jika dibiarkan terus-menerus, pelanggaran akan terus berulang dan keselamatan pengguna jalan tetap terancam. Yang kena dampaknya masyarakat: debu, jalan kotor, risiko kecelakaan,” ujarnya.

Tanpa tindakan tegas dan konsisten dari aparat, kewajiban menutup muatan truk dengan terpal hanya akan menjadi aturan di atas kertas, sementara jalan umum terus berubah menjadi lintasan berisiko bagi publik.

Kasat Lantas Polres Halmahera Tengah, IPTU Masqun Abdukish, S.H., M.Si., dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan sopir truk agar menutup muatan dengan terpal saat pengangkutan. “Namun, mereka biasanya patuh hanya pada saat diingatkan. Setelah itu, pelanggaran kembali terjadi lagi dan lagi. Ini sudah kesekian kalinya dan sangat mengganggu serta berbahaya bagi pengguna jalan lain,” jelas Kasat Lantas.

READ  DPC GMNI Halteng Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil BupatiIr. ikram M Sangaji & Ahlan Djumadil.

Lebih lanjut, IPTU Masqun Abdukish menegaskan: Kepada sopir truk yang masih mengabaikan aturan akan dilakukan penindakan. “Ini bukan pertama kalinya saya mengingatkan. Jika masih mengulang, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, PLT Kadis Perhubungan, Edi Muhammad, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Halteng Soroti Proyek Pembangunan RLH, Proyek Air Bersih Dan Proyek Lainnya.

Daerah

Polres Halmahera Tengah Berbagi Takjil di Desa Fidijaya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Daerah

Syarat Penyalahgunaan Wewenang Jelang Pilkada Semakin Tak Terhindar.

Daerah

Akun Facebook Provokatif Picu Ketegangan Jelang Pilkada Halteng.

Daerah

“Gekarya Halteng Resmi Dilantik, Putra Sian Arimawa Tegaskan Perjuangan Bermartabat”.

Daerah

Ucapkan Terima Kasih Untuk Presiden RI dari Trans Waleh, Timur Indonesia.

Daerah

Gubernur Maluku Utara Disambut Tarian Cakalele Saat Gerakan Pangan Murah di Desa Lukulamo.

Daerah

PJ BUPATI Ir. IKRAM MALAN SANGADJI PIMPIN UPACARA 17 AGUSTUS.

You cannot copy content of this page