Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Kamis, 3 September 2026 - 09:32 WIB

Dari Gate IWIP ke Pelabuhan Weda, Dokumen Internal Diduga Jadi “Surat Sakti” Angkut Scrap.

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Rabu, 3 September 2026. 10:31 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Terungkap pengangkutan material scrap atau besi tua keluar dari kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan hanya menyangkut asal-usul material, tetapi juga legalitas dokumen yang digunakan ketika scrap tersebut dibawa melintasi jalan umum menuju Pelabuhan Weda, Halmahera Tengah.

Kolaborasi investigasi Pers Tipikor.id bersama KabarHalmahera.com menemukan sejumlah kejanggalan setelah satu unit truk Hino Dutro bernomor polisi DB 8547 EF ditemukan membawa muatan yang diduga scrap di kawasan Puncak Gunung Tabalik, Halmahera Tengah, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Armada tersebut diketahui bergerak dari arah Weda Tengah menuju kawasan Pelabuhan Weda. Namun dalam pertanyaan awal di lapangan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan jalan raya yang secara jelas menerangkan dasar legal pengangkutan material tersebut.

Tak berselang lama sopir kembali memperlihatkan kiriman pesan WhatsApp terkait salinan digital dokumen internal PT IWIP/Weda Bay Nickel (WBN) dengan kode WPCR2026082320774, berjudul “Formulir Persetujuan Keluar Masuk Barang Dari Gerbang/Gate.

”Di titik inilah pertanyaan mengenai legalitas pengangkutan mulai muncul.Dokumen Gate Bukan Otomatis Surat Jalan di Jalan Umum

Dari bentuk dan peruntukannya, dokumen tersebut tampak berkaitan dengan persetujuan keluar-masuk barang atau kendaraan melalui gerbang internal perusahaan.

Namun, dokumen persetujuan keluar dari kawasan perusahaan tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan dokumen pengangkutan barang yang menjadi dasar perjalanan material di jalan umum.

Artinya, izin melewati gate perusahaan dan dokumen pengangkutan menuju lokasi di luar kawasan industri merupakan dua hal yang perlu dibedakan dan diverifikasi.

Pertanyaannya:

Jika dokumen tersebut hanya merupakan persetujuan internal untuk keluar dari gate, lalu atas dasar dokumen apa scrap tersebut dibawa hingga ke Pelabuhan Weda?

READ  "Dinilai Gagal Realisasi Program, DPRD Ultimatum Bupati Halmahera Tengah Lewat Rekomendasi Pansus".

Pertanyaan ini menjadi penting karena material yang diangkut diduga merupakan scrap atau material sisa industri yang memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan aset atau material perusahaan.

Kejanggalan lain muncul dari informasi tujuan yang tercantum dalam dokumen internal tersebut.

Administrasi internal yang diperlihatkan disebut berkaitan dengan tujuan hingga kawasan Lelilef. Namun di lapangan, truk DB 8547 EF justru terpantau bergerak lebih jauh ke arah Pelabuhan Weda.

Perbedaan antara tujuan administratif dan pergerakan aktual kendaraan tersebut perlu di telusuri.

Apakah terdapat dokumen lanjutan yang memberikan kewenangan membawa scrap dari Lelilef menuju Pelabuhan Weda?

Jika ada, siapa yang menerbitkan?

Dan jika tidak ada, atas dasar apa material tersebut dapat melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah perjalanan truk tersebut masih berada dalam rangkaian administrasi yang sama atau terdapat dokumen lain yang belum diperlihatkan.

Bukti dokumen yang diperlihatkan kepada media juga mencantumkan masa berlaku terbatas, yakni 28 Agustus 2026 pukul 07:00 hingga 23:00 WIT.

Karena itu, aktivitas pengangkutan yang berlangsung di luar periode tersebut perlu dipastikan kembali dasar administrasinya.Namun persoalan utamanya bukan hanya soal waktu berlaku dokumen.

Yang perlu diperiksa adalah seluruh rantai administrasi material tersebut sejak keluar dari kawasan industri hingga tiba di lokasi tujuan.

Mulai dari asal material, status kepemilikan, pihak yang mengajukan pengeluaran, pihak yang memberikan persetujuan, perusahaan atau pihak pengangkut, tujuan pengiriman, hingga dokumen penjualan atau pemindahtanganan material.

Penelusuran lanjutan juga memperoleh informasi bahwa material scrap tersebut kemudian telah dimasukkan ke dalam kontainer.

Rangkaian pertanyaan sangat penting untuk memastikan apakah kegiatan itu merupakan proses penghapusan dan penjualan scrap yang sah atau terdapat dugaan penyimpangan dalam pengeluaran material industri.

READ  KPK Diminta Periksa Pokir DPRD Halmahera Tengah.

Selain persoalan dokumen, media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pengawalan oleh anggota tertentu dalam proses pergerakan scrap tersebut.

Jika benar terdapat pengawalan, maka perlu diperjelas dalam kapasitas apa pengawalan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi.

Karena itu, KP3 Pelabuhan Weda dinilai perlu lebih cermat menelusuri setiap material yang masuk ke area pelabuhan, khususnya apabila terdapat scrap yang kemudian dimasukkan ke dalam kontainer.

Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen keluar dari kawasan industri.Yang perlu dipastikan adalah status barang, pemilik barang, dasar pengeluaran, dokumen pengangkutan, pihak pembeli, tujuan pengiriman, serta dokumen penerimaan di pelabuhan.

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Halmahera Tengah, juga dinilai perlu melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun pergerakan material.

Sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen internal sebagai pihak yang mengajukan maupun menyetujui dokumen, antara lain Marcelino Angelo Chin, Denda Wibowo, dan Fx Mologinda, perlu dikonfirmasi mengenai kapasitas serta kewenangan masing-masing dalam proses pengeluaran material tersebut.

Konfirmasi tersebut untuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan administratif dan tanggung jawab atas keluarnya material dari kawasan industri.

APH juga dapat menelusuri sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

dokumen penghapusan aset;

berita acara penjualan atau pelepasan scrap;

invoice atau bukti transaksi;surat jalan;

dokumen pengangkutan;data kontainer;

dokumen penerimaan di pelabuhan;

identitas pihak pembeli atau penerima; dan

rekaman CCTV sepanjang jalur pengangkutan.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang satu unit truk maupun satu lembar dokumen.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dokumen internal perusahaan dapat digunakan seolah-olah menjadi “surat sakti” untuk membawa material industri melewati jalan umum hingga pelabuhan tanpa dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan.

READ  Rp493 Juta Digelontorkan, Proyek Lapangan 65 x 105 Meter Jadi Sorotan.

Jika seluruh proses pengangkutan scrap memang dilakukan secara legal, maka PT IWIP/WBN maupun pihak terkait tentu dapat menjelaskan secara terbuka mengenai asal material, dasar pengeluaran, status kepemilikan, tujuan pengiriman, pihak penerima, serta seluruh dokumen yang digunakan.

Namun apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen, rute kendaraan, muatan, kontainer, dan tujuan akhir, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.

KP3 Pelabuhan Weda, Syahbandar, Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta instansi terkait perlu menelusuri rantai pergerakan material tersebut dari hulu hingga hilir.

Sebab apabila benar material scrap dalam jumlah besar dapat keluar dari kawasan industri, kemudian masuk ke dalam kontainer di pelabuhan Weda dengan mengandalkan dokumen internal perusahaan, publik berhak mendapatkan jawaban:

Siapa yang mengeluarkan?

Siapa yang mengangkut?Siapa yang bertanggung jawab?

Siapa yang menerima?

Hingga berita ini ditayangkan, Pers Tipikor id belum dapat mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan verifikasi dari PT IWIP/WBN.

Pers Tipikor.id dan KabarHalmahera.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

ANBK Paket C 2025 Digelar di SMP Negeri 1 Weda, SPNF-SKB Halteng Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan.

Daerah

POLRES HALMAHERA TENGAH BAKAL DIDEMO.

Daerah

Kunjungan Pj Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji Dalam Rangka Safari Natal Tahun 2023.

Daerah

Kapolres Halmahera Tengah Pastikan Insiden Dugaan Penodongan Berakhir Damai, Senjata Ternyata Korek Api.

Daerah

Perekaman dan Cetak KTP Dukcapil Halmahera Tengah Kembali Normal.

Daerah

Polres Halteng Gelar Apel Pengecekan Personel KRYD di Weda Tengah dan Weda Utara.

Daerah

Rumah Milik Perusahaan Kayu di Kampung Tua Sarono Ludes Terbakar.

Daerah

Narto,”Tidak Ada Istilah Mati Abadi Bagi Seseorang Yang Terjun Ke Dunia Politik”.

You cannot copy content of this page