Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:32 WIB

“SP2D Kilat: Rp1,8 Miliar Hilang dalam 3 Bulan?”.

Ahad, 18 Mei 2025.01:25 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID — Skema pencairan dana proyek miliaran rupiah di Kabupaten Halmahera Tengah terungkap. Dalam waktu singkat, empat termin pembayaran atau SP2D telah mengalir ke salah satu proyek pembangunan jalan permukiman, hampir menyentuh total nilai kontrak hanya dalam tiga bulan.

Dugaan pelanggaran aturan hingga potensi penyalahgunaan anggaran pun mengemuka, memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Halmahera Tengah.

Kejanggalan itu bermula dari proyek Pembangunan Jalan Permukiman Baru dengan nilai kontrak Rp1,97 miliar yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Halmahera Tengah.

Pemenang proyek adalah CV SA Mlonge Pratama. Berdasarkan dokumen tender, kontrak resmi ditandatangani pada 9 Agustus 2023.

Namun yang mengejutkan, dana proyek mulai dicairkan dengan kecepatan luar biasa. Berikut rincian pencairan dana berdasarkan dokumen SP2D:

1. Uang Muka:Tanggal SP2D: 28 Agustus 2023, Nomor SP2D: 4553/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023, Nilai: Rp591.000.000,00

2. Termin I: Tanggal SP2D: 29 September 2023, Nomor SP2D: 5370/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 Nilai: Rp788.000.000,00

3. Termin II: Tanggal SP2D: 8 November 2023, Nomor SP2D: 6962/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023, Nilai: Rp394.000.000,00

4. Termin III: Tanggal SP2D: 27 November 2023Nomor SP2D: 7796/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023, Nilai: Rp98.500.000,00

Total pencairan dana mencapai Rp1.871.500.000,00 atau sekitar 95 persen dari nilai kontrak yang disepakati.

Padahal, menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan aturan pengelolaan keuangan daerah, pencairan pembayaran termin hanya diperbolehkan jika progres fisik proyek sudah diverifikasi secara sah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.

Cepatnya pencairan dana, khususnya dalam rentang dua bulan antara termin I, II, dan III, menjadi tanda tanya.

READ  "Kepala Desa Tilope Felni Pasoi Hadir untuk Lansia, 44 Warga Terima Sembako”.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan membuka peluang penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus ditegakkan agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Satu Jadi Tumbal, Dugaan Penegakan Hukum Dipertontonkan Secara Timpang.

Daerah

POLRES HALMAHERA TENGAH, GELAR UPACARA SERAH TERIMA JABATAN.

Daerah

Tak Punya Izin, Pakai Izin Orang Lain: Dugaan Pinjam-Pakai Limbah Non-B3 Berbasis Fee Jadi Sorotan.

Daerah

Kegiatan OSN-O2SN, Halmahera Tengah Berakhir.

Daerah

Pasca Terjadinya Longsor di Parangloe, Warga dan Tim Gabungan Kembali Temukan 2 Korban Jiwa

Daerah

Ketua Komite Sekolah MTS Negeri 1 Halmahera Tengah Klarifikasi Terkait Seragam Siswa.

Daerah

Fron Fagawene Desak Pemda Tekan PT IWIP Percepat Pekerjaan Pipa Air Bersih, Ancam Aksi Jilid II.

Daerah

Mendadak Listrik Padam, Janji Mantan Pj Bupati Terkait Pengalihan Pemasangan Listrik ke PT. IWIP Dipertanyakan.

You cannot copy content of this page