Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 6 November 2024 - 23:59 WIB

Terkait Tapal Batas, Mantan Pj. Bupati Diduga Berani Bohongi Publik. 

Kamis, 07 November 2024.00:40 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR ID
Melihat kembali fenomena yang terjadi saat debat kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah yang berlangsung di jakarta pada Rabu 23 Oktober 2024, dan disiarkan langsung dari Studio Kompas TV.

Terdapat kisruh yang menarik, hingga menjadi polemik ditengah-tengah Masyarakat Halmahera Tengah terkait
tapal batas wilayah antara Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Oleh karena itu, Amat salah satu Warga kemudian kembali angkat bicara.

Menurutnya, jika mantan Pj. Bupati diduga kuat berani berbohong, serta tidak berkata jujur, hal itu terungkap saat calon Bupati Ibu Muttiara melemparkan pertanyaan ke calon Bupati Ikram M Sangaji terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah. Sebab di masa Elang-Rahim Permendagri 84 tidak diberlakukan, bagaimana sudara menandatangani itu, sementara wilayah dan masyarakat Halmahera Tengah kehilangan 2.000 haktare?
Calon Bupati Ikram M Sangaji mengatakan, ibu tanyakan ke Pak Salim Kamaluddin, karena 2018 itu saya masih di Jakarta, bahkan Ikram meminta pak Salim selaku wakil Bupati agar memberikan informasi yang benar kepada pasangannya.
Pada hal bukti sangat jelas ada tanda tangannya yang saat itu masih aktif selaku  Pj Bupati, tanda tangan mantan Ketua DPRD dan Ketua Bapemperda Halmahera Tengah, ungkapnya

Oleh karena itu agar publik tidak terkecoh dan menyebutkan bahwa pertanyaan itu adalah senjata makan tuan, maka kita semua lihat bukti berita acara siapa yang telah melakukan pembohongan dan atau tidak berkata jujur terkait persetujuan tandatangan Permendagri nomor 84 Tahun 2018 dan siapa yang mengabaikan Undang-undang nomor 1 tahun 2003.

READ  Ikram Dinilai Tegang Dan Kelabakan, Bahkan Tak Jujur Menjawab Pertanyaan Muttiara, Terkait Tapal Batas.

Penulusuran Pers Tipikor.id, terungkap bukti berita acara rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Senin tanggal 12 Juni 2023, adanya bukti berita acara dengan nomor:1198/BA-200.12.PB.06.q/VI/2023, yang telah ditandatangani dilantai 1 ruang rapat Prambanan Gedung/kementerian ATR /BPN.

Berikut sejumlah poin penting yang tertuang dalam berita acara tersebut yaitu:

  1. Hal-hal yang menjadi kesepakatan dalam pembahasan revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah pada hari ini adalah pada huruf b menjelaskan sebagai berikut: b. Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Tengah dengan Halmahera Timur mengunakan Permendagri nomor 84 tahun 2018, sesuai dengan Undang-undang cipta kerja, PP nomor 21 tahun 2022 dan PP nomor 43 tahun 2021.
    c. Memastikan updating data peta dasar
    pada poin 2 hal-hal yang harus telah dilakukan dan dinyatakan clear dan clear oleh BIG.
  2. Hal-hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah diantaranya;
    a. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menyelesaikan updating peta dasar di BIG;
    b. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menyelesaikan berita acara kesepakatan dengan daerah berbatasan yaitu dengan Kabupaten Halmahera Timur”.
    (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

TIM INVESTIGASI FOKUS, MEMINTA ATENSI KPK RI TERKAIT, SLIDE YANG DITAYANG

Daerah

Daerah

HALTENG TUAN RUMAH RAPAT KOORDINASI DAERAH, BPBD SE-MALUKU UTARA TAHUN 2023.

Daerah

Keberanian dan Tekad: Halki Halid Ukir Prestasi, FPTI Malut Tembus Semifinal Kejurnas Nasional.

Daerah

Pj. Bupati Halteng Membuka Rakor PMO Implementasi Kurikulum Merdeka 2024.

Daerah

BAKIR USMAN, “SIAP PIMPIN MUBES GARDA MUDA FAGOGORU”.

Daerah

Respon Cepat Penjabat Bupati Ir. Ikram M Sangadji.

Daerah

Dugaan Ketidakefisienan Anggaran di Halmahera Tengah: Realisasi APBD Seret, Belanja Tak Terduga Membengkak.

You cannot copy content of this page