Jum’at, 16 Oktober 2026.15:57 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) menegaskan bahwa Shanty Alda Nathalia bukan lagi direksi maupun komisaris yang mengendalikan operasional PT Smart Marsindo sejak 2024. Penegasan ini disampaikan setelah KATAM melakukan penelusuran langsung terhadap kondisi perusahaan tambang tersebut di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan mengaku tidak menemukan aktivitas operasional pertambangan di lapangan.Kepada Pers Tipikor.id, Jumat (16/10/2026),
Muhlis dari KATAM mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki pihaknya, PT Smart Marsindo hingga kini belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kegiatan pertambangan belum berjalan.
“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, PT Smart Marsindo tidak ada kegiatan operasional sama sekali,” ungkap Muhlis.
Menurut KATAM, status persetujuan RKAB merupakan salah satu aspek penting untuk memastikan kepastian hukum kegiatan pertambangan. Karena itu, informasi mengenai operasional PT Smart Marsindo perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Muhlis juga menyoroti pengaitan nama Shanty Alda Nathalia dengan aktivitas perusahaan. Ia menilai penyebutan nama seseorang dalam kaitannya dengan operasional perusahaan harus didukung informasi yang jelas mengenai jabatan, kewenangan, serta kedudukannya dalam struktur kepengurusan.
Penegasan tersebut menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban perusahaan tidak dilekatkan kepada pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan pengendalian. Meski demikian, kepastian mengenai jabatan dan struktur pengendalian PT Smart Marsindo perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi perusahaan.
Di sisi lain, belum berjalannya kegiatan pertambangan disebut berdampak pada terhentinya pembangunan sejumlah sekolah dan program pengembangan ekonomi yang berkaitan dengan perusahaan. Situasi ini turut menjadi perhatian karena keberlanjutan kegiatan ekonomi dan program sosial perusahaan dinilai penting bagi masyarakat Pulau Gebe.
Sebelumnya, PT Smart Marsindo dikabarkan masih melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan KATAM, pihaknya tidak menemukan kegiatan operasional di lapangan. Perbedaan informasi ini memerlukan penjelasan lebih lanjut dari perusahaan dan pihak terkait, terutama mengenai status persetujuan RKAB serta kepengurusan perusahaan saat ini.
“Kami berharap perusahaan dapat secepatnya mendapatkan persetujuan RKAB agar bisa beroperasi. Supaya geliat ekonomi di Pulau Gebe dapat kembali normal,” pungkas Muhlis.
Hingga berita ini disusun, status persetujuan RKAB dan kedudukan resmi Shanty Alda Nathalia dalam struktur PT Smart Marsindo masih perlu dipastikan melalui dokumen perusahaan dan konfirmasi pihak terkait.(Editor: Rosa)





