Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:03 WIB

PTSP Halteng Turun Langsung, Legalitas Angkutan Kayu Batang Kelapa Jadi Perhatian.

Senin, 6 Oktober 2026. 10:04 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Tengah merespons cepat adanya aktivitas angkutan kayu batang kelapa yang berada di kawasan Pelabuhan Weda, pada 5/10/2026.

Kabid Penanaman Modal (PM) Zakaria Suronoto bersama Abjan Umar, Majid Bakir dan Hairuddin Jafar turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas tersebut memiliki legalitas serta kesesuaian dengan perizinan yang dipersyaratkan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah tidak berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas.

PTSP juga menaruh perhatian pada kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sebab, setiap izin usaha memiliki klasifikasi kegiatan yang menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.

Dengan demikian, keberadaan dokumen perizinan perlu dilihat tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga apakah kegiatan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan jenis usaha dan KBLI yang tercantum dalam perizinan.

Selain aspek legalitas, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap kegiatan usaha yang memiliki kewajiban memberikan kontribusi sesuai ketentuan, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terabaikan.

Turunnya jajaran PTSP secara langsung ke lapangan menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas usaha di wilayahnya berjalan tertib, memiliki legalitas, serta sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.

Pengecekan terhadap angkutan kayu batang kelapa di Pelabuhan Weda ini selanjutnya menjadi penting untuk melihat secara utuh asal-usul komoditas, legalitas kegiatan usaha, kesesuaian KBLI hingga kewajiban administrasi daerah yang melekat pada aktivitas tersebut.

Pers Tipikor.id akan terus memantau hasil pengecekan PTSP tersebut, termasuk perkembangan terkait legalitas dan kesesuaian perizinan aktivitas angkutan kayu batang kelapa di Pelabuhan Weda.
(Editor: Rosa)

READ  Mendagri Soroti Program Pokir DPRD: Banyak Timbulkan Kasus, Harus Dilaksanakan Sesuai Aturan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kades Kobe Bantah Mobil Dinas Dibiarkan Terbengkalai, Namun Kroscek Lapangan Ungkap Fakta Berbeda.

Daerah

Aksi Bisu Didepan Tugu Yogyakarta By Desigen Oknum Tak Bertanggunjawab.

Daerah

“Tegas! PT Asia Mentari Timur Bantah Telantarkan Pekerja: Sudah Ada Tanda Tangan Mereka”.

Daerah

Dua Atlet Muda Asal Halteng Sabet Emas di Ajang Budokai.

Daerah

Inovasi Baru Bidang Perkebunan Kabupaten Halmahera Tengah, “Sosialisasi Strategi Pengembangan Diversifikasi Produk Olahan Pala Varietas Patani”.

Daerah

Darurat Pengawasan, Infrastruktur Kantor Desa Dotte Tak Tuntas.

Daerah

KADIS BAPENDA DIMINTA LEGOWO LEPAS JABATAN PLT KADIS PUPR.

Daerah

Orang Tua Korban KDRT, Tak Puas Dengan Putusan Persidangan Kode Etik.

You cannot copy content of this page