Ahad, 4 Oktober 2026.21:14 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Struktur anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah penelusuran terhadap dokumen anggaran dan data pengadaan memperlihatkan adanya perbedaan mencolok antara belanja perjalanan dinas dan belanja logistik fisik untuk masyarakat.
Berdasarkan dokumen Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA-SKPD) yang diperoleh PERS TIPIKOR.ID dan pencocokannya dengan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, akumulasi belanja perjalanan dinas pada sejumlah kode rekening tercatat mencapai Rp1.096.380.000.
Sementara itu, belanja fisik berupa logistik untuk masyarakat tercatat sebesar Rp140.000.000.
Jika dibandingkan secara nominal, anggaran perjalanan dinas tersebut sekitar 7,83 kali lebih besar daripada anggaran logistik fisik masyarakat.
Perbandingan ini tentu belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan. Namun, besarnya selisih tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dibayarkan dan dipertanggungjawabkan.
Rp160.000.000 Perjalanan Dinas dalam Satu Subkegiatan
Dalam subkegiatan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana, misalnya, tercatat total anggaran sebesar Rp300.000.000.
Dari jumlah tersebut, belanja perjalanan dinas dalam kota tercatat sebesar Rp100.000.000 dan Rp60.000.000, sehingga total perjalanan dinas mencapai Rp160.000.000.
Sementara belanja logistik fisik masyarakat tercatat sebesar Rp140.000.000.
Artinya, dalam satu subkegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, porsi perjalanan dinas tercatat lebih besar dibandingkan belanja logistik fisik masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai kebutuhan perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan serta hasil yang diperoleh dari penggunaan anggaran tersebut.
Perjalanan Dinas Juga Muncul dalam Sejumlah Kegiatan Lain
Pada subkegiatan Administrasi Kepegawaian dan Umum Perangkat Daerah dengan total anggaran Rp623.000.000, terdapat sejumlah komponen perjalanan dinas.
Di antaranya perjalanan dinas sebesar Rp200.000.000 dengan RUP 40522406, perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp200.000.000 dengan RUP 40522536, serta perjalanan dinas sebesar Rp100.000.000 dengan RUP 40522432.
Selain itu, terdapat belanja administrasi non-PNS sebesar Rp105.000.000 dengan RUP 40522560 dan belanja jasa tenaga kebersihan non-PNS sebesar Rp18.000.000.
Sementara pada subkegiatan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana dengan total anggaran Rp490.660.000, tercatat perjalanan dinas sebesar Rp151.850.000 dengan RUP 40522650, perjalanan dinas dalam kota Rp106.360.000 dengan RUP 40522690, perjalanan dinas dalam kota Rp100.000.000 dengan RUP 40522710, serta perjalanan dinas sebesar Rp72.650.000 dengan RUP 40522702.
Di dalam subkegiatan yang sama juga terdapat sejumlah belanja lainnya, antara lain pelayanan publik Rp13.500.000 dan honorarium Rp5.400.000.
Penelusuran juga menemukan adanya data yang membutuhkan pencocokan lebih lanjut terkait nilai Rp5.400.000.
RUP 40522685 tercatat sebesar Rp5.400.000, sementara kode RUP 40522702 juga muncul dalam data dengan nilai Rp5.400.000 pada konteks pencatatan tertentu, sedangkan pada rincian lainnya RUP 40522702 tercatat sebagai perjalanan dinas sebesar Rp72.650.000.
Kondisi tersebut belum dapat disebut sebagai duplikasi ataupun kesalahan sebelum dilakukan pencocokan dengan dokumen sumber.
Karena itu, diperlukan penjelasan apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan perubahan data, pencatatan pada tahapan berbeda, atau terdapat dokumen lain yang menjadi dasar pencantuman angka tersebut.
Perjalanan Dinas Mendominasi Sejumlah Pos Anggaran
Pada subkegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota dengan total anggaran Rp126.610.000, tercatat perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp95.710.000, pelayanan publik Rp13.500.000, perjalanan dinas Rp12.000.000, serta honorarium Rp5.400.000.
Sementara pada subkegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana dengan total anggaran Rp91.480.000, terdapat sejumlah pos perjalanan dinas dan pelayanan publik, termasuk perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp36.300.000, perjalanan dinas Rp10.000.000, perjalanan dinas Rp4.780.000, serta perjalanan dinas dalam kota Rp3.800.000.
Terdapat pula sejumlah anggaran pelayanan publik dan honorarium yang masing-masing perlu dilihat sesuai dokumen dan pelaksanaan kegiatannya.
Paket Konsultasi Pembuatan Peta Rp200.000.000
Sorotan lainnya terdapat pada paket Belanja Jasa Konsultasi Pembuatan Peta senilai Rp200.000.000 dengan metode pengadaan Seleksi Terbatas.
Paket tersebut patut dilihat dari aspek kebutuhan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi pekerjaan, proses pemilihan penyedia, kontrak hingga hasil pekerjaan.
PERS TIPIKOR.ID tidak menyimpulkan adanya persoalan dalam paket tersebut. Namun, untuk memastikan akuntabilitas, dokumen perencanaan dan hasil pekerjaan penting dicocokkan dengan kondisi faktual.
Rangkaian angka tersebut dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan penjelasan administratif.
Aparat penegak hukum (APH) terkait patut menelusuri setiap jejak penggunaan anggaran BPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025, terutama terhadap belanja perjalanan dinas yang tercatat mencapai Rp1.096.380.000.
Penelusuran juga penting diarahkan pada anggaran logistik fisik masyarakat sebesar Rp140.000.000, termasuk memastikan jenis barang, volume, harga satuan, penyedia, proses pengadaan hingga bukti penyerahan kepada masyarakat.
Seorang warga dengan insial SR yang memahami alur pengelolaan keuangan daerah menilai, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada dokumen perencanaan maupun angka yang tercantum dalam sistem pengadaan.
“Kalau memang mau memastikan tidak ada masalah, telusuri saja dari awal sampai akhir. Mulai dari penganggaran, surat tugas, pelaksanaan perjalanan, pembayaran, SPJ, SPM, SP2D sampai rekening koran. Semua sebenarnya ada jejaknya,” ujar SR kepada PERS TIPIKOR.ID.
Menurutnya, perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp1.096.380.000 perlu diuji satu per satu.
“Siapa yang berangkat, kapan berangkat, ke mana, untuk kegiatan apa, berapa biaya yang dibayarkan dan apa hasilnya. Jangan hanya melihat total anggarannya,” katanya.
Hal yang sama, menurut dia, berlaku terhadap belanja logistik sebesar Rp140.000.000.
“Kalau itu untuk masyarakat, harus bisa ditunjukkan barangnya, jumlahnya, siapa penerimanya dan bukti serah terimanya.
Ia menilai, langkah pemeriksaan penting bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan uang publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
“Jangan sampai hanya berhenti di angka dan dokumen. Uang negara itu harus bisa ditarik jejaknya sampai ke transaksi dan barang atau kegiatan yang benar-benar ada di lapangan,” katanya.
Untuk mendapatkan konfirmasi dan memastikan keberimbangan pemberitaan, PERS TIPIKOR.ID telah meminta penjelasan kepada Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Halmahera Tengah terkait struktur anggaran tersebut, termasuk belanja perjalanan dinas, logistik masyarakat, serta sejumlah data RUP yang memerlukan klarifikasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kalak BPBD Halteng belum memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak BPBD Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada akhirnya, angka Rp1.096.380.000 dan Rp140.000.000 hanyalah titik awal.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah seluruh anggaran tersebut memiliki jejak administrasi, jejak transaksi dan jejak kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh transaksi sesuai antara dokumen, pembayaran dan kondisi faktual di lapangan, maka pemeriksaan akan memberikan kepastian sekaligus menutup ruang spekulasi.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan, pembayaran, pertanggungjawaban dan kondisi faktual, maka temuan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa besar anggarannya?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Ke mana uang itu mengalir? Siapa yang menerima? Apa yang dikerjakan? Di mana buktinya? Dan apakah seluruhnya benar-benar terjadi di lapangan?
Sebab uang publik tidak cukup hanya memiliki angka dalam dokumen.
Setiap rupiah harus memiliki jejak. Dan setiap jejak harus bisa dibuktikan.
PERS TIPIKOR.ID — Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa)




