Kamis, 20 Agustus 2026. 23:24 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus kembali menjadi perhatian di Kabupaten Halmahera Tengah. Sebanyak 7 karton atau diperkirakan sekitar 175 liter cap tikus diamankan petugas kepolisian di kawasan Pelabuhan Weda, Kamis (20/8/2026).
Barang tersebut diamankan saat sebuah kendaraan yang diduga membawa miras hendak meninggalkan kawasan Pos KP3 Pelabuhan Weda sekitar pukul 14.05 WIT.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah kemasan miras jenis cap tikus di dalam kendaraan. Barang bukti bersama pihak yang membawa kemudiian diamankan ke Pos KP3 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses pengamanan, petugas kepolisian bersama pihak KUPP Weda turut melakukan dokumentasi foto di lokasi.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Pers Tipikor.id, miras tersebut diduga dikirim dari Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menuju Weda menggunakan kapal Cantika.
Setibanya di Pelabuhan Weda, barang tersebut kemudian dijemput menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna merah dengan pelat sementara berwarna putih.
Saat kendaraan hendak keluar dari kawasan Pos KP3, Aipda Ali Imran Samsul Bahri, S.Sos., M.H., melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Selanjutnya, Aipda Prima Pangalila meminta keterangan dari Jeni Warlela bersama Sami Reawaruw, guna menggali informasi mengenai asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.
Dari keterangan awal yang diperoleh Pers Tipikor.id dari Sami Reawaruw, miras tersebut disebut akan dibawa menuju wilayah Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, dan diduga akan ditempatkan di sebuah kos-kosan yang disebut berada di sekitar Puskesmas Lelilef.
Dalam keterangan tersebut, turut muncul nama An Maitimo, yang disebut berada di wilayah Lelilef Woebulen.
Sementara itu, Jeni Warlela dan Sami Reawaruw mengaku sebagai pihak yang menjemput barang setelah kapal tiba di Pelabuhan Weda.
Dengan diamankannya 7 karton cap tikus dengan perkiraan volume 175 liter menunjukkan bahwa jalur pengiriman antardaerah menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mengendalikan peredaran miras di Halmahera Tengah.
Karena itu, pihak kepolisian bersama instansi terkait perlu memperketat pengawasan terhadap setiap jalur masuk serta jaringan distribusi miras, khususnya melalui jalur laut yang diduga digunakan secara berulang untuk memasukkan miras ke wilayah Halmahera Tengah. Pengawasan tidak hanya dilakukan di pintu masuk pelabuhan, tetapi juga perlu mencermati pola pengiriman, pihak pengirim, penerima, hingga tujuan akhir barang.
Pengungkapan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap pembawa barang, tetapi seluruh mata rantai pengiriman perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Langkah tersebut tentunya harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Editor: Rosa).


