Rabu, 25 Februari 2026.15:52 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id mengungkap bahwa sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru yang telah mengantongi sertifikasi, tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kondisi ini disebut-sebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan bukan lagi menjadi rahasia di kalangan tenaga pendidik. Salah satu guru PPPK bersertifikasi yang tidak mau namanya di tulis mengaku tidak lagi menerima TPP tanpa adanya penjelasan resmi yang gamblang terkait dasar kebijakan tersebut.
Merasa haknya dipertanyakan, sejumlah PPPK itu pada Selasa, 24 Februari 2026, mendatangi Kantor Bupati Halmahera Tengah guna meminta kepastian langsung dari pemerintah daerah. Mereka berharap ada penjelasan terbuka mengenai status TPP, apakah dihentikan secara permanen, hanya penyesuaian regulasi, atau terdapat kendala administratif.
Namun pada kedatangan tersebut, para PPPK belum sempat bertemu langsung dengan pimpinan daerah. Informasi yang diterima menyebutkan mereka diarahkan untuk mengikuti sebuah kegiatan di Aula kantor Bupati, sehingga agenda penyampaian aspirasi terkait TPP belum mendapatkan jawaban substansial.
Informasi terbaru yang diterima Pers Tipikor.id pada Rabu, 25 Februari 2026, menyebutkan bahwa para PPPK berencana kembali mendatangi Kantor Bupati guna meminta penjelasan lebih lanjut dan memperoleh kepastian resmi dari pemerintah daerah.
Para tenaga pendidik berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan. Pers Tipikor.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi atas polemik TPP bagi PPPK bersertifikasi tersebut. (Editor: Rosa)



