Rabu, 11 Februari 2026.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kepada Perusahaan Daerah (PD) Fagogoru Maju Bersama (FMB) tidak sesuai ketentuan. Dana sebesar Rp2.177.755.000,00 yang direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024 tetap digelontorkan meski perusahaan daerah tersebut belum pernah diaudit sejak berdiri dan mengalami kerugian berturut-turut.
Dalam Neraca (Audited) per 31 Desember 2024 dan 2023, Tahun 2024 menyajikan saldo Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing sebesar Rp35.081.494.923,00 dan Rp97.660.224.949,00. Dari jumlah tersebut, di antaranya merupakan nilai penyertaan modal pada PD FMB sebesar Rp2.177.755.000,00.
Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum Dr. Hendra Karianga, SH, MH, menilai penyertaan modal tanpa audit dan pengawasan ketat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Penyertaan modal dari APBD adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika BUMD tidak pernah diaudit dan tetap menerima kucuran dana, maka itu berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
- Realisasi penyertaan modal kepada PD FMB Tahun Anggaran 2024 dilakukan dalam empat tahap pencairan yaitu pada 26 Maret 2024, Nomor SP2D: 82.02/04.0/000002/Pembiayaan/5.02.0.00.0.00.01.0000/M/3/2024. Dengan uraian, Belanja Bantuan Penyertaan Modal PERUSDA-FMB Triwulan I Kabupaten Halmahera Tengah TA 2024 Nilai: Rp984.000.000,00
- Pada 3 Juni 2024, Nomor SP2D: 82.02/04.0/000160/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/M/6/2024, Dengan uraian, Bantuan Penyertaan Modal PERUSDA-FMB Triwulan II TA 2024, Nilai: Rp313.000.000,00
- Pada 24 Juli 2024, Nomor SP2D: 82.02/04.0/000004/Pembiayaan/5.02.0.00.0.00.01.0000/M/7/2024, Dengan uraian, Bantuan Penyertaan Modal PERUSDA-FMB Triwulan III TA 2024, Nilai: Rp520.755.000,00
- 18 Oktober 2024, Nomor SP2D: 82.02/04.0/000006/Pembiayaan/5.02.0.00.0.00.01.0000/M/10/2024. Dengan uraian: Bantuan Penyertaan Modal PERUSDA-FMB Triwulan III TA 2024, Nilai: Rp360.000.000,00
Total realisasi penyertaan modal mencapai Rp2.177.755.000,00.
Sedangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah FMB ditetapkan besaran penyertaan modal sebesar Rp3.000.000.000,00 per tahun.
PD FMB didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Jasa dan Produksi bersama Bendahara PD FMB, diketahui Direktur Umum mengundurkan diri secara lisan pada Mei 2023. Sementara Direktur Utama mengundurkan diri secara tertulis melalui surat kepada Bupati Halmahera Tengah pada 15 Oktober 2024. Perusahaan tetap berjalan di bawah pimpinan Direktur Jasa dan Produksi.
Sejak berdiri pada 2019 hingga 2024, belum terdapat pencapaian nyata atas tujuan pendirian perusahaan. Kegiatan yang sempat dijalankan hanya survei kondisi Perumahan 100 di Desa Lelilef pada November 2023 serta perbaikan/rehab pada Mei 2024, yang kemudian terhenti akibat pemeriksaan Kejaksaan pada September 2024.
Hasil analisis atas Laporan Keuangan Tahun 2024 PD FMB (yang tidak diaudit) menunjukkan bahwa sejak berdiri, perusahaan belum pernah diaudit oleh auditor independen.
Perusahaan bahkan mengalami kerugian dua tahun berturut-turut: Tahun 2023 rugi Rp1.325.500.000,00,- Tahun 2024 rugi Rp2.197.000.000,00
Kerugian tahun 2024 bahkan lebih besar dari total penyertaan modal yang direalisasikan pada tahun yang sama.
Anggota Dewan Pengawas yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD mengakui bahwa sejak berdiri, PD FMB belum pernah menyerahkan laporan keuangan kepada Dewan Pengawas.
Dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8–9 Oktober 2024, bahkan direkomendasikan agar PD FMB dibubarkan apabila terus merugi dan membebani APBD.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan tujuan penyertaan modal tidak tercapai dan berpotensi disalahgunakan. Permasalahan terjadi karena Bupati belum menunjuk auditor independen dan Dewan Pengawas belum optimal menjalankan fungsi pengawasan.
Menutup keterangannya, Dr. Hendra Karianga kembali menegaskan bahwa kepala daerah dan pengawas memiliki tanggung jawab hukum dalam memastikan setiap penyertaan modal disertai audit independen dan pengawasan efektif.
“APBD tidak boleh dijadikan bantalan kerugian perusahaan daerah. Jika tidak ada perbaikan tata kelola dan audit menyeluruh, maka evaluasi total, bahkan pembubaran, menjadi langkah rasional demi menyelamatkan keuangan daerah serta mencegah potensi konsekuensi hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (Editor: Rosa).


