Kamis, 27 November 2025.19:26 WIT.
PERS TIPIKOR.ID — LSM Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) Halmahera Timur, Maluku Utara, menegaskan desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur agar segera menindaklanjuti laporan-laporan dugaan korupsi yang sudah bertahun-tahun menumpuk di meja Kejari.
Sekjen Ampera, Muhibu Mandar, menyatakan bahwa salah satu laporan yang mereka ajukan pada tahun 2023 kini sudah terbukti kebenarannya. “Kami akan melampirkan bukti-bukti tersebut dalam pemberitaan ini sebagai dasar yang tidak terbantahkan,” tegasnya.
Muhibu juga menyoroti sikap Kepala Kejari baru yang dinilainya tidak menunjukkan langkah serius dalam menindaklanjuti sejumlah kasus yang selama ini sering diberitakan oleh LSM maupun pihak Kejari sendiri. “Kami curiga, seolah ada upaya sengaja untuk membiarkan indikasi korupsi di lingkup Pemerintah Haltim tidak ditindaklanjuti,” kata Muhibu.
Dalam pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor, Muhibu menambahkan bahwa semua dana hibah yang menjadi temuan melekat pada Dinas Keuangan, sehingga menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana tersebut sesuai aturan.
LSM Ampera menekankan bahwa bukti-bukti yang mereka miliki akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban. “Jika Kejari Haltim tetap abai, kami tidak akan diam. Indikasi korupsi ini akan kami laporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI dan menyerahkan seluruh bukti untuk ditindaklanjuti,” tegas Muhibu.
Bukti yang diserahkan mencakup hasil penyelidikan terhadap SKPD terkait, termasuk Kepala Dinas Kesbangpol dan beberapa pejabat yang menangani anggaran. Muhibu menyatakan, penyelidikan ini menjadi dasar agar kasus tersebut segera masuk dalam tahapan penyidikan.
Ampera juga menekankan bahwa jumlah LSM terdaftar di Halmahera Timur tidak sebanyak yang tercatat dalam laporan, di mana hanya 38 LSM resmi, namun peran mereka dalam pengawasan tetap signifikan.
“Jika indikasi korupsi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejari Haltim, kami tidak segan-segan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Bapak ST Burhanuddin, bahkan dalam waktu dekat kami siap menduduki kantor Kejaksaan Agung untuk menyuarakan tuntutan ini,” tegas Muhibu menutup pernyataannya.
Catatan tambahan dari Ampera: jika jaksa ingin melakukan pengecekan lebih teliti, disarankan menelusuri seluruh proposal LSM dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang terdaftar di Dinas Kesbangpol, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana hibah.
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Editor: Rosa)



