Rabu, 5 November 2025. 22:59 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pelayanan publik di Kantor Kecamatan Weda kembali menuai sorotan. Bakir Usman kepada Pers Tipikor id lewat pesan WhatsApp mengaku kesulitan dalam menyampaikan keluhan, bahkan laporan permohonan mediasi sengketa tanah disebut sengaja ditunda dan dipersulit.
Selaku warga Bakir mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Camat Weda. Menurutnya, laporan permohonan mediasi sengketa tanah yang ia ajukan pada 24 September 2025 hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut. “Saya sudah menyerahkan laporan langsung ke Camat di Kantor Kecamatan Weda, tapi sampai hari ini, 3 November 2025, belum ada proses apa pun,” ujar Bakir dengan nada kesal.
Ia menambahkan, selama ini ia sudah bolak-balik ke kantor Kecamatan untuk menindaklanjuti laporannya, namun respons yang diterima justru terkesan mengabaikan dan memperumit proses. “Camat sendiri terkesan tidak mau menyelesaikan masalah ini, bahkan keberatan dan merasa repot jika harus mengurus mediasi tersebut,” tambah Bakir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan efektivitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Weda. Masyarakat menuntut agar kinerja Camat dievaluasi agar aspirasi warga dapat segera ditangani dan tidak menjadi beban yang terabaikan.
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor. Id belum dapat mengkonfirmasi Camat Weda. (Editor: Rosa).



