Senin, 05 Mei 2025. 18:23 WIT.
HAL-TENG | PERS TIPIKOR.ID – Dugaan penyimpangan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah. Kali ini menyeret kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran, yang menelan anggaran hingga Rp 300.000.000 pada 28 Oktober 2024.

Berdasarkan bukti kwitansi yang berhasil dikantongi redaksi Pers Tipikor.id, dana tersebut telah dicairkan, namun hingga kini tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas kegiatan tersebut.
Seorang sumber internal ASN yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa tidak ada tanda-tanda kegiatan itu pernah dilaksanakan.
Ia menambahkan, hingga kini LPJ pun tidak ada. “Kegiatan tidak jalan, laporan tidak ada, tapi dananya sudah habis. Ini aneh,” katanya.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Pers Tipikor.id, dana sebesar Rp 300 juta itu berada di tangan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemadam Kebakaran Halmahera Tengah. Hal ini semakin menegaskan bahwa ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana tersebut.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Halmahera Tengah, Syukur M. Noh, saat dikonfirmasi, mengaku pernah menanyakan keberadaan dana tersebut ke bendahara dinas. Menurutnya, bendahara menyampaikan bahwa dana telah diserahkan ke Kabid, namun tanpa menyebutkan siapa Kabid dimaksud.
“Karena saya sudah pensiun, saya tidak tahu apakah kegiatan itu jalan atau tidak. Tapi kalau tidak jalan, sesuai temuan BPK dan informasi yang beredar, maka Kabid wajib melakukan pengembalian,” tegas Syukur.
Sementara itu, bendahara dinas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dana Rp 300 juta tidak berada padanya. Ia menyatakan bahwa dana tersebut memang diambil langsung oleh Kabid.
“Yang jelas uang itu bukan di saya, tetapi di Kabid,” singkatnya.
Menanggapi kekisruhan ini, sumber ASN lain yang juga enggan disebutkan namanya menyambut baik pelaksanaan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 10.00 WIT di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah. Ia berharap forum tersebut menjadi langkah awal penyelesaian berbagai temuan BPK, termasuk dugaan anggaran Rp 300 juta ini.
“Sudah saatnya setiap temuan BPK ditindaklanjuti serius. Kalau memang tidak ada kegiatan, harus ada pengembalian,” tegas sumber.
Pers Tipikor.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan kuat bahwa anggaran negara disalahgunakan harus menjadi perhatian serius APIP daerah. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. (Editor: Rosa)


