Sabtu, 17 Januari 2025. 20:39 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Menyusul pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Weda Tengah, Hermon Nusa menyampaikan klarifikasi kepada Pers Tipikor.id. Ia menegaskan bahwa kegiatan pengambilan material yang sempat berlangsung langsung dihentikan setelah adanya teguran dari Kepala Desa setempat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Hermon Nusa, mengatakan bahwa dirinya menghormati kewenangan pemerintah desa serta aspirasi masyarakat yang menyampaikan keberatan atas aktivitas tersebut. Karena itu, setelah menerima teguran dari Kepala Desa, kami menghentikan aktivitas di lokasi.
“Begitu ditegur oleh Kepala Desa, pekerjaan langsung kami hentikan. Tidak ada lagi aktivitas,” ujar Lasarus.
Hermon juga menegaskan bahwa penghentian kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan untuk menghindari dampak lingkungan maupun keresahan masyarakat.
Hermon menyatakan mendukung langkah penertiban.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari hak jawab atas pemberitaan sebelumnya, sekaligus untuk meluruskan informasi di tengah sorotan publik terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Weda Utara. (Editor: Rosa)


