Jum’at, 25 April 2025.00:13 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID, – Kamis 24 April 2025, menyusul rapat paripurna yang mengungkap berbagai kelemahan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Halmahera Tengah Tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Tengah secara resmi mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas perencanaan pembangunan ke depan.
Rekomendasi Pansus menegaskan bahwa penyusunan LKPJ mendatang harus berbasis pada data dan fakta capaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, bukan hanya sebagai dokumen administratif yang bersifat formalitas. Pansus juga menekankan bahwa penyusunan LKPJ harus mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari PP No. 13 Tahun 2019.
Rekomendasi Kunci Pansus LKPJ 2024 antara lain:
1. Ketaatan Regulasi: Dokumen LKPJ harus disusun sesuai pedoman dan aturan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2024, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas.
2. Data Keuangan Berbasis LKPD Unaudit: Realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah harus merujuk pada LKPD unaudit, agar mencerminkan kondisi fiskal riil dan dapat dipercaya DPRD serta masyarakat.
3. Penjabaran Perubahan APBD: Perubahan maupun pergeseran anggaran wajib dijelaskan secara jelas dan terperinci, termasuk dasar hukum dan rasionalisasinya.
4. Capaian Program dan Solusi Masalah: Setiap urusan pemerintahan harus diuraikan output-nya, dibandingkan dengan target, serta dijelaskan permasalahan pelaksanaan dan solusi atau intervensi program yang dilakukan.
5. Evaluasi Kinerja OPD: Bupati diminta segera melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari aspek penyerapan anggaran maupun capaian kinerja fisik.
6. Kebijakan Strategis Berbasis Capaian: Kebijakan yang dilaporkan harus menjelaskan dampak nyatanya terhadap isu strategis daerah, bukan sekadar janji politik.
Pansus juga menyoroti lemahnya capaian reformasi birokrasi di Halmahera Tengah, yang pada 2024 hanya meraih indeks 1,85 dengan predikat “Cukup”. Tema pembangunan daerah tahun 2024, “Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis IT,” dinilai belum mampu dijalankan secara optimal.
Rekomendasi tambahan untuk perencanaan 2025 meliputi:
Tata Kelola Keuangan: Penataan ulang pengelolaan dan penggunaan anggaran agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Pelayanan Publik: Perbaikan kualitas layanan publik yang inklusif dan berbasis kemudahan akses.
Pengembangan SDM: Pelatihan dan penguatan kompetensi aparatur sipil negara.
Digitalisasi Pemerintahan: Mendorong pemanfaatan teknologi untuk efisiensi layanan dan transparansi birokrasi.
(Rosa).
.




